Minggu, 03 Juni 2012

Pengenalan Pasar Modal

     Pasar Modal
Manajemen Investasi menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000:4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.
1.         Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.    Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
       2.     2.         Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·       Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·       Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·       Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
                3.         Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
               4.         Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
               5.         Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·       Memberikan informasi tentang emiten
·       Melakukan penjualan efek kepada investor
               6.         Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·       Pedagang dalam jual beli efek
·       Sebagai perantara dalam jual beli efek
                7.         Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
                8.         Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·       Menilai kekayaan emiten
·       Menganalisis kemampuan emiten
·       Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·       Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·       Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·       Bertindak sebagai agen pembayaran
                9.         Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
  1. Sebagai pedagang efek
  2. Penjamin emisi
  3. Perantara perdagangan efek
  4. Pengelola dana
              10.      Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
              11.      Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
1.    Membantu emiten dalam rangka emisi
2.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.    Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.    Pasar Perdana (Primary Market)
     Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.    Pasar Sekunder (Secondary Market)
     Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.    Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Indonesia
b.    Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
  
Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1.        Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.        Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.        Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.        Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.        Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.        Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Manfaat Pasar Modal
     1.        Bagi emiten
a.     Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b.    Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c.  Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d.    Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e.     Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2     .        Bagi investor
  1. Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
  2. Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
·     Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
· Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
·   Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
· Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.

Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (Securities) yang diperdagangkan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Pasar Modal di Indonesia memiliki beberapa instrumen yang diperjualbelikan. Instrumen-instrumen tersebut dapat digolongkan dalam tiga kelompok besar, yaitu instrumen yang tergolong ke dalam ekuitas, obligasi, dan derivatif.
1.        Ekuitas
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham. Memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan. Instrumen yang paling dikenal dari pasar jenis ini adalah saham. Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
a.         Saham biasa (common stock).
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan. Keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham ini berupa dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham ini tidak memiliki jaminan pasti atas return yang dihasilkan perusahaan. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar alokasi yang ditetapkan oleh RUPS. Namun, apabila perusahaan suatu saat dilikuidasi atau bangkrut, pemegang saham jenis ini adalah yang paling akhir mendapatkan hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi dan pemegang saham preferen dibayar sebesar nilai par sekuritas mereka.
Selain keuntungan berupa dividen, pemegang saham biasa juga bisa mendapatkan keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai jual sahamnya. Katakanlah, jika anda membeli sebuah saham pada harga Rp 500 dan menjualnya saat harga mencapai Rp 600, maka anda akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 dikalikan dengan jumlah saham yang anda jual. Keuntungan jenis ini disebut capital gain. Sebaliknya jika harga saham mengalami penurunan, maka anda mengalami kerugian yang disebut capital loss. Karakteristik lain dari saham biasa, selain klaim atas aset perusahaan paling rendah dibandingkan dengan komponen perusahaan yang lain, juga tidak adanya maturity date atau tanggal jatuh tempo.
b.        Saham preferen (preferred stock).
Saham jenis ini memiliki sifat hybrid yang artinya selain memiliki karakteristik sebagai saham, juga memiliki sifat seperti halnya obligasi. Jika anda memiliki saham jenis ini, anda akan mendapatkan pembayaran secara teratur sebesar harga pari saham dikalikan dengan bunga setiap tahun (sifat obligasi). Apabila saham preferen anda berjenis cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan. Jenis yang lain yaitu non cumulative, yang artinya anda tidak akan menerima dividen yang tidak dibayarkan periode lalu, sedangkan yang berjenis participating akan menerima peningkatan nilai dividen proporsional mengikuti peningkatan dividen saham biasa. Pemilik saham preferen memiliki hak suara untuk memilih direktur perusahaan, hanya jika dividen tidak dibayarkan selama setahun atau lebih. Sifat preferen ini tercermin pula pada perlakuan yang diterima saat perusahaan dilikuidasi. Pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan. Oleh karena banyak sifat saham jenis ini yang menyerupai obligasi, maka beberapa pihak menggolongkannya ke dalam fixed income
2.        Obligasi
Obligasi berbeda dengan ekuitas yang telah diterangkan sebelumnya. Perusahaan sering memanfaatkan pasar ini untuk mencari pinjaman langsung dari investor dengan menerbitkan suratfixed income securities). utang yaitu berupa dokumen yang menyatakan kesediaannya membayar sejumlah uang tertentu di masa depan. Selain akan membayar uang sejumlah pokok pinjaman yang dipinjamkan investor, perusahaan juga harus membayar bunga pinjaman atau kupon bunga secara berkala. Oleh karena investor akan menerima pembayaran bunga setiap periode dalam jumlah tetap, maka semua efek utang yang diterbitkan perusahaan disebut efek berpendapatan tetap (
3.        Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal di Indonesia barulah warrant dan right
b.  Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp 1000.
Warrant biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' buat investor ketika mereka mengeluarkan saham.
c.     Right. Mirip dengan warrant, right juga merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1-2 minggu saja.
Contoh: PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan . Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950.
Harga warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise. Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti ada premium yang dibayarkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Currency Converter