Pasar Modal
Manajemen
Investasi menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi
surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan.
Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat
berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat
juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari
perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara
umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah
suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000:4). Dilihat dari pengertian
akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah
satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat.
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd,
1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pelaku
Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut.
1.
Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
1. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2. 2.
Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
6.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi
sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
7.
Penanggung (guarantor).
Lembaga
penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.
Wali amanat (trustee).
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
9.
Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
10.
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.
Kantor administrasi efek.
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar
perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat
menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal
untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya
pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang
berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Indonesia
b. Bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan
antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi
tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi
Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai
berikut:
1.
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual
saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah
dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
5.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan
volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat Pasar Modal
1.
Bagi emiten
a.
Jumlah dana yang dapat
dihimpun berjumlah besar
b.
Dana tersebut dapat
diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. Tidak ada convenant sehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra
perusahaan
e.
Ketergantungan emiten
terhadap bank menjadi lebih kecil
2 .
Bagi investor
- Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
- Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan
bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- Dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan
penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang
dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara
menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual
efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut
memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go
public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai
berikut:
· Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan
usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung
tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
· Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat,
perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan
profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
· Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan
investasi dengan jalan kepemilikan saham.
· Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak
langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah
semua surat-surat berharga (Securities) yang diperdagangkan di bursa.
Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Pasar Modal di Indonesia
memiliki beberapa instrumen yang diperjualbelikan. Instrumen-instrumen tersebut
dapat digolongkan dalam tiga kelompok besar, yaitu instrumen yang tergolong ke
dalam ekuitas, obligasi, dan derivatif.
1.
Ekuitas
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham.
Memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan
tersebut sebesar modal yang ditanamkan. Instrumen yang paling dikenal dari
pasar jenis ini adalah saham. Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu
saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
a.
Saham biasa (common stock).
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar
modal yang ditanamkan. Keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham ini
berupa dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham ini
tidak memiliki jaminan pasti atas return yang dihasilkan perusahaan. Apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen
sebesar alokasi yang ditetapkan oleh RUPS. Namun, apabila perusahaan suatu saat
dilikuidasi atau bangkrut, pemegang saham jenis ini adalah yang paling akhir
mendapatkan hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan
dilunasi dan pemegang saham preferen dibayar sebesar nilai par sekuritas
mereka.
Selain keuntungan berupa dividen, pemegang saham biasa juga bisa
mendapatkan keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai jual sahamnya.
Katakanlah, jika anda membeli sebuah saham pada harga Rp 500 dan menjualnya
saat harga mencapai Rp 600, maka anda akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100
dikalikan dengan jumlah saham yang anda jual. Keuntungan jenis ini disebut capital
gain. Sebaliknya jika harga saham mengalami penurunan, maka anda mengalami
kerugian yang disebut capital loss. Karakteristik lain
dari saham biasa, selain klaim atas aset perusahaan paling rendah dibandingkan
dengan komponen perusahaan yang lain, juga tidak adanya maturity date atau tanggal jatuh tempo.
b. Saham preferen (preferred stock).
Saham jenis ini memiliki sifat hybrid yang artinya selain memiliki
karakteristik sebagai saham, juga memiliki sifat seperti halnya obligasi. Jika
anda memiliki saham jenis ini, anda akan mendapatkan pembayaran secara teratur
sebesar harga pari saham dikalikan dengan bunga setiap tahun (sifat obligasi).
Apabila saham preferen anda berjenis cumulative, maka jika anda belum
menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun
berjalan. Jenis yang lain yaitu non cumulative, yang artinya anda tidak
akan menerima dividen yang tidak dibayarkan periode lalu, sedangkan yang
berjenis participating akan menerima peningkatan nilai dividen proporsional
mengikuti peningkatan dividen saham biasa. Pemilik saham preferen memiliki hak
suara untuk memilih direktur perusahaan, hanya jika dividen tidak dibayarkan
selama setahun atau lebih. Sifat preferen ini
tercermin pula pada perlakuan yang diterima saat perusahaan dilikuidasi.
Pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum
dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan. Oleh karena banyak sifat saham
jenis ini yang menyerupai obligasi, maka beberapa pihak menggolongkannya ke
dalam fixed income
2.
Obligasi
Obligasi
berbeda dengan ekuitas yang telah diterangkan sebelumnya. Perusahaan sering
memanfaatkan pasar ini untuk mencari pinjaman langsung dari investor dengan
menerbitkan suratfixed income securities). utang yaitu berupa dokumen yang menyatakan
kesediaannya membayar sejumlah uang tertentu di masa depan. Selain akan
membayar uang sejumlah pokok pinjaman yang dipinjamkan investor, perusahaan
juga harus membayar bunga pinjaman atau kupon bunga secara berkala. Oleh karena
investor akan menerima pembayaran bunga setiap periode dalam jumlah tetap, maka
semua efek utang yang diterbitkan perusahaan disebut efek berpendapatan tetap (
3.
Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari sekuritas utama yang ada, dalam
hal ini saham. Derivatif yang banyak dikenal di Indonesia barulah warrant
dan right
b. Warrant merupakan hak untuk membeli sebuah
saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula.
Misalkan Warrant I- PT. XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise
price Rp 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I-PT.XYZ, maka anda berhak
untuk membeli satu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga
Rp 1000.
Warrant
biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' buat investor ketika
mereka mengeluarkan saham.
c. Right. Mirip dengan warrant, right juga
merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah
ditetapkan. Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk
mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering.
Beda dengan warrant masa perdagangan right sangat singkat, berkisar antara 1-2
minggu saja.
Contoh:
PT. XYZ mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga
second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama
berhak mendapat 2 saham baru dengan harga exercise Rp 950. Hak untuk membeli
saham baru inilah yang dinamakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau
membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagian atau semua Right
yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan . Jika memang mau menambah
kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru PT. XYZ pada harga Rp 950.
Harga
warrant dan right yang wajar adalah harga pasar saham dikurangi harga exercise.
Jika harga pasar warrant atau right lebih besar dari harga wajarnya, berarti
ada premium yang dibayarkan.
0 komentar:
Posting Komentar